Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 9 Agustus.

Diduga, Ridwan yang juga merupakan mantan Pj Gubernur Bangka Belitung ini diduga merugikan negara sebesar Rp5.7 triliun.

Perlu diketahui, Ridwan menjabat sebagai Dirjen Minerba sejak tahun 2020 hingga 2023. Selama menjabat sebagai dirjen, dirinya juga merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan dilantik pada 12 Mei 2022.

Pada saat yang sama dirinya juga menduduki jabatan sebagai Komisaris Holding Tambang BUMN, MIND ID, yang kemudian dicopot pada 16 Juli melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Sebelum berkiprah di Kementerian ESDM dan menduduki jabatan Eselon I RIdwan juga pernah berkiprah sebagai Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi pada 2010 hingga 2015.

Dari siyu, karirnya melejit dan menjadi anak buah Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tahun 2015 hingga 2020.

Ridwan merupakan seorang ahli geologi jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Geologi dan lulus pada Desember 1989.

Ridwan meraih gelar S2 untuk jurusan ITC di University of Twente. Untuk jenjang S3, Ridwan meraih gelar doktornya di Texas A&M University jurusan Geografi pada 17 Mei 1999.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.

“Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang, yang hari ini kami tetapkan dua tersangka. Jadi kedua tersangka dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu 9 Agustus.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 28 Agustus. Setelah perkara dinyatakan lengkap, kedua tersangka akan ditahan di Kejati Sultra.