JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi, salah satunya dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi membenarkan pada rentang waktu tangal 19 sampai dengan 23 April 2024, penyidik dari Pidsus Kejaksaan Agung telah datang ke Ditjen Minerba untuk berkoordinasi sekaligus meminta keterangan terkait kasus di PT Timah.
"Selanjutnya 13 orang Inspektur Tambang di perwakilan Provinsi Bangka Belitung dan 1 subkor pemasaran Ditjen Minerba juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Kejagung," ujar Agus kepada wartawan, Kamis, 25 April.
Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) berkomitmen untuk kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Ditjen Minerba akan kooperatif dengan pihak APH dari Pidsus Kejakgung unt mengungkap kasus pelanggaran hukum di PT Timah dengan menjunjung asas hukum praduga tidak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Agus.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menuturkan, saksi diperiksa berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM.
Selain BE, jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya berinisial FA dan TM selaku Inspektorat Tambang.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.