Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Froyoto Sihite hari ini. Dia akan diperiksa di kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.

Belum dirinci perihal pemanggilan tersebut oleh Ali. Idris diharapkan hadir ke hadapan penyidik untuk menjelaskan hal yang diketahuinya terkait kasus ini.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan Idris memang direncanakan dipanggil pada pekan ini. Pemanggilan ini dilakukan karena penyidik menemukan kunci Apartemen Pakubuwono, Menteng saat melakukan penggeledahan di ruang kantornya.

Selanjutnya, penyidik bergerak menggeledah unit apartemen dan menemukan uang. "Enggak puluhan miliar, (jumlahnya, red) sekitar Rp1,3 miliar," ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 29 Maret.

Meski begitu, Asep belum mau banyak bicara soal temuan uang tersebut. KPK masih akan melakukan pendalaman terkait beberapa hal, termasuk status kepemilikan apartemen tersebut.

"Kuncinya memang ada di Pak Plh. Tapi kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja di sana hanya numpang. Sampai saat ini sedang didalami," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang menjerat 10 orang. Diduga ada uang tunjangan yang dipotong dan masuk ke kantong pribadi.

Jumlah uang yang dipotong itu masih belum disampaikan rinci oleh KPK. Namun, diduga ada uang puluhan miliar yang dinikmati pelaku, termasuk untuk biaya operasional menunjang proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam mengusut dugaan ini, penyidik komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Kegiatan penindakan ini dilaksanakan terus dilakukan, termasuk di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan, hingga Apartemen Pakubuwono, Menteng.