Bagikan:

JAKARTA - Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar menyebut sempat mengalami kendala dalam pengungkapan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, seluruh CCTV yang berada di lantai 6 hangus terbakar.

"Memang dari CCTV kami sangat minim, karena CCTV semuanya terbakar," ujar Haydar kepada wartawan, Jumar, 23 Oktober.

Meski demikian, Haydar menegaskan pihaknya masih memiliki beberapa alat bukti untuk mengungkap perkara pidana tersebut. Salah satu di antaranya kesaksian 64 orang yang sudah diperiksa.

"Keterangan saksi sudah cukup menjurus dalam arti di sini ada faktor kelalaian, jadi kita belum ditemukan ada faktor kesengajaan," ungkap Haydar.

Selain itu, untuk memperkuat keterangan saksi yang sudah dikantongi, penyidik melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya beberapa sisa kebakaran diteliti Puslabfor.

"Kita beberapa kali lakukan olah TKP, melakukan gelar perkara. Jadi dari Labfor kita menemukan ada beberapa abu arang baik dari lantai dasar sampai lantai 6," kata dia.

Menambahkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut terungkapnya penyebab kebakaran juga berdasarkan pengakuan lima pekerja bangunan. Mereka mengaku merokok di aula yang terdapat beberapa benda mudah terbakar.

"Ada (pengakuan dari tersangka, Red). Dari keterangan mereka dikonfrontir, dan saksi lain," kata dia

Sebelumnya, Ferdy menyebut jika api yang membakar gedung Kejagung berasal dari bara rokok yang dibuang para pekerja bangunan ke polybag.

Awalnya para tesangka yang merenovasi aula Biro Kepegawaian itu mengumpukan sampah-sampah bekas pekerjaan mereka. Kemudian, sampah itu dimasukan kedalam tiga polybag atau kantong plastik besar. Termasuk putung rokok yang kemungkinan masih sedikit menyala.

Kemudian para tersangka meninggalkan aula itu. Mereka turun dari lantai 6 gedung Kejagung.

Dengan adanya bara api di dalam polybag sehingga membakar sampah-sampah lainnya. Api besar pun muncul dan membakar benda-benda disekitarnya.

Hingga akhirnya, api yang semakin besar membakar beberapa bagian gedung Kejagung.

Dalam perkara ini Bareskrim Polri menetapka delapan orang tersangka. Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.

Kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara tiga lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dash cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.