17 Orang Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung terbakar (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan 17 saksi dalam perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga memiliki unsur pidana. Para saksi yang diperikasa mayoritas dari internal Kejagung.

"Pemeriksaan 17 saksi terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa, 22 September.

Belum diketahui dengan pasti apakah saksi-saksi itu akan hadir semua. Hanya saja, kata dia, belasan saksi itu akan diperiksa sekira pukul 13.00 WIB.

Selain itu, penyidik juga bakal bersurat kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta persetujuan penyitaan barang bukti. Tapi, Ferdy tak menjelaskan rinci soal barang bukti apa saja yang dimaksud dalam permohonan tersebut.

"Mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadikan Negeri Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," kata dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari insiden kebakaran Gedung Kejagung pihaknya menumukan beberapa barang bukti. Hal itu juga yang mendasari keputusan untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

"Barang bukti yang kami amankan berupa DVR CCTV, abu barang sisa kebakaran atau yang dikenal dengan hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran," kata Listyo.

Kemudian, insiden kebakaran itu juga diduga berunsur tindak pidana. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil gelar perkara besama dengan tim Kejagung dan beberapa ahli.

"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.

Selain itu, dugaan itu juga berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sebab, sejauh ini kebakaran itu bukan dikarenakan korsleting arus listrik.

"Puslabfor menyebutkan bahwa bukan karena arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia.

Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.