Percepat Penyidikan, Polri Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar (DOK. VOI/Irfan M)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menggelar rapat analisa dan evaluasi (anev) untuk mempercepat proses penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran Kejagung dalam rangka penentuan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 29 September.

Saat ini tim penyidik masih melengkapi syarat administrasi dalam resume penyidikan. Nantinya berkas penyidikan itu akan diekspose bersama jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu, 30 September.

Untuk melengkapi hal tersebut, penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Mereka merupakan keamanan dalam (Kamdal), Cleaning Service, PNS, Driver, Damkar dan saksi ahli dari PUPR.

"Bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama," kata Awi. 

Sementara dalam rangkaian pemeriksaan penyidik sudah memeriksa 42 saksi. Mereka berasal dari pihak swasta hingga pihak Kejagung.

Sekitar 12 saksi diperiksa pada Senin, 21 September. Saksi itu antara lain pramubakti, tukang dan cleaning service. Kemudian, penyidik kembali memeriksa 17 saksi pada Selasa, 22 September. Mereka merupakan staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal) Kejaksaan Agung, hingga pegawai negeri sipil (PNS).

Selanjutnya, 13 saksi diperiksa pada Kamis, 24 September 2020. Mereka merupakan ahli hukum hingga kebakaran. Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.