JAKARTA - Bareskrim Polri menyimpulkan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terdapat unsur tindak pidana. Dengan demikian, penyidik resmi menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengejar pelaku. Menurut dia, pihaknya akan mengenakan pelaku dengan Pasal 187 dan 188 KUHP.
"Dimana, Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban. Kemudian Pasal 188 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya 5 tahun," ucap Listyo kepada wartawan Kamis, 17 September.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sudah 131 saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari petugas cleaning service, office boy, pegawai Kejagung, dan para ahli.
"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek," kata dia.
BACA JUGA:
Listyo menegaskan, pihaknya tak akan ragu menindak siapa saja yang terlibat. Sehingga, nantinya tidak akan ada polemik di masyakat.
"Kami berkomitmen sepkat untuk tidak raugu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," tandas dia.
Sebelumnya, Polri melakukan gelar perkara dengan Kejagung soal peristiwa terbakarnya Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut.
"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Sigit.
Adapun Adapun Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Diduga api berasal dari lantai tiga. Namun, belum diketahui pasti penyebabnya munculnya api.
Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Butuh 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.