MAKI: Jaksa Pinangki Pernah Berkantor di Gedung yang Terbakar
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar (Foto: Diah Ayu W/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyara Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya pernah berkantor di Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar, Sabtu, 22 Agustus.

"Sebelum dipecat, Pinangki (Sirna Malasari, red) berkantor di lantai 3 yang kemarin ikut terbakar," kata Boyamin kepada wartawan, Jakarta, Senin, 24 Agustus.

Namun, dia yakin kejadian itu tidak akan membuat penyidikan kasus ini menjadi terhampat. Dia percaya penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan dengan baik. "Tidak (akan terganggu penyidikan)," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, kebakaran ini tidak berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani pihaknya. Sebab api menurutnya tak membakar ruangan yang menyimpan berkas perkara tersangka jaksa Pinangki.

"Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini, gedung itu nyimpan tidak berkas perkara. Curiga kalau tidak didukung bukti, maaf bisa fitnah. Sudah berulang saya jelaskan gedung itu adalah bidang pembinaan, bidang intelijen, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung. (Sedangkan) Berkas perkara di mana ada di bidang pidsus jaraknya cukup jauh aman, tidak terbakar. Tindak pidana umun dimana di bidang pidana umum jaraknya cukup jauh," papar Hari.

Hari menyebut, tak ada berkas atau data yang terbakar meski ruangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) terbakar. Sebab ruangan tersebut tidak diperuntukan sebagai tempat penyimpanan data.

"Back up data intelijen tidak ada di tempat itu, direktur E itu administrasi intelijen itu punya dua kantor di gedung utama dan di Ceger. Intelijen itu pasti bekerja pasti sudah punya kalau ada hambatan begini. Jadi back up data itu kalau temen-temen lihat record center data arsip clear aman semua bersih aman," tegas Hari.

Adapun Pinangki Sirna Malasari saat ini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan gratifikasi Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki dijerat dengan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara di pasal ini paling lama 5 tahun. 

Kasus Jaksa Pinangki bermula ketika beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dari pemeriksaan sisi pengawasan ini, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. 

Adapun kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung menjadi sorotan. Sebab, korps Adhiyaksa itu tengah menangani kasus besar. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu penyebab kebakaran.

Belasan saksi sudah diperiksa polisi. Saksi-saksi itu dari internal Kejagung. Pagi tadi, polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).