Bagikan:

JAKARTA - Polri sudah merampungkan ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa ahli. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut.

"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Kamis, 17 September.

Munculnya dugaan itu juga berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sebab, sejauh ini kebakaran itu bukan dikarenakan korsleting arus listrik.

"Puslabfor menyebutkan bahwa bukan karena arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia.

Namun, belum dijelaskan secara gamblang soal sumber asal api tersebut. Hanya disebut jika berdasarkan hasil penyelidikan sumber api masih berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dengan adanya dugaan pidana itu penyidik meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Diduga api berasal dari lantai tiga. Namun, belum diketahui pasti penyebabnya munculnya api.

Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Butuh 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.