Bagikan:

JAKARTA - Insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) menghanguskan hampir seluruh bagian bangunan. Dari hasil penyelidikan polisi, Penyebab kebakaran bukan dari korsleting, tapi adanya api yang terbuka.

Api cepat merambat karena banyak benda mudah terbakar di sekitar sana. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, benda tersebut di antaranya pembatas ruangan yang terbuat dari gipsum dan lantai parket. 

"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. kemudian itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," kata Listyo kepada wartawan, Kamis, 17 September.

Sementara, untuk penyebab api yang juga dengan cepat membakar bagian luar gedung dikarenakan banyak senyawa kimia yang mudah terbakar.

"Yang dipercepat terjadi karena penyebaran api tersebut, karena akseleran ACP pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," kata dia.

Sebelumnya, Polri melakukan gelar perkara dengan Kejagung soal peristiwa terbakarnya Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut.

"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ucap Listyo.

Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Diduga api berasal dari lantai tiga. Namun, belum diketahui pasti penyebabnya munculnya api.

Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Butuh 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.