JAKARTA - Polisi menemukan fakta bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berawal dari lantai enam, ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus sempat diketahui.
Bahkan, beberapa orang yang mengetahui itu sempat melakukan upaya pemadaman. Namun, upaya pemadaman yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Karena tidak didukung oleh infrastruktur.
"Kami dapati juga fakta ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran. namun karena tidak didukung infrastruktur sarana dan sarana, api kemudian membesar," Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 September.
Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang pada saat peristiwa kebakaran melakukan kegiatan di lantai enam. Adapun para saksi itu adalah pekerja yang sedang melakukan renovasi di lantai enam tersebut.
"Ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian," ujar Listyo Sigit.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa pelaku dari peristiwa kebakran Gedung Kejagung. Hanya saja, kata dia, penyidik masih mendalami aktivitas tukang untuk mengetahui sumber api.
"Itu menjadi salah satu yang kami dalami," kata Listyo.
BACA JUGA:
Polri sebelumnya melakukan gelar perkara dengan Kejagung soal peristiwa terbakarnya gedung utama Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut.
"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo.
Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Polisi kemudian membentuk tim gabungan memeriksa gedung hingga meminta keterangan ratusan orang saksi.