Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut terduga pelaku kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Senin pekan depan, Bareskrim akan memeriksa saksi untuk menggali informasi.

"Tim Penyidik Gabungan sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Senin, 21 September 2020," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 September.

Pemeriksaan saksi ini sebagai langkah awal dalam gelar perkara terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

"Sehingga, mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," tutur Argo.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dugaan tindak pidana di balik kebakaran Gedung Korps Adhyaksa tersebut. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil gelar perkara besama dengan tim Kejagung dan beberapa ahli.

"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.

Selain itu, dugaan itu juga berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sebab, sejauh ini kebakaran itu bukan dikarenakan korsleting arus listrik.

"Puslabfor menyebutkan bahwa bukan karena arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia.

Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.