JAKART - Tim penyidik Polri memulai langkah penyidikan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa ulang 12 saksi pada Senin, 21 September. Mereka merupakan para tukang bangunan, pramubakti, dan cleaning service yang berada di gedung tersebut saat peristiwa terjadi.
"Hari ini rencannya pukul 13.00 WIB, tim gabungan Polri akan memeriksa 12 saksi yang merupakan bagian dari 131 saksi sebelumnya," ucap Direktur Direktorat Tindak Pindan Umum, Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Senin, 21 September.
Pemeriksaan ulang belasan saksi itu untuk mencari informasi soal sumber api. Sebab, mereka berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden kebakaran itu terjadi.
"Saksi yang berada di Gedung Utama ketika terjadi kebakaran baik berasal dari (pihak) luar Kejaksaan itu tukang. Maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan, seperti pramubakti, dan cleaning service," kata di.
Selain memeriksa saksi, kata Ferdy, penyidik dari tim gabungan juga akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu dikirim ke Kejagung pada hari ini.
"SPDP hari ini juga kita kirim ke Kejagung," ujar dia.
BACA JUGA:
Pada kesempatan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dugaan tindak pidana di balik kebakaran Gedung Korps Adhyaksa tersebut. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil gelar perkara besama dengan tim Kejagung dan beberapa ahli.
"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.
Selain itu, dugaan itu juga berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sebab, sejauh ini kebakaran itu bukan dikarenakan korsleting arus listrik.
"Puslabfor menyebutkan bahwa bukan karena arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia.
Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.