Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E Bakal Dipelajari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Meski menghormati Korps Adhyaksa tak mau gegabah mengambil keputusan.

"(Kejagung, red) akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.

Pertimbangan bakal dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek. Selain menunggu sikap Richard dan kuasa hukumnya, kata Ketut, Kejagung bakal mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah alias Brigadir J. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis penjara 20 tahun. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.