Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Puji Hakim: Tidak Terpengaruh Opini Publik
Menko Polhukam Mahfud MD/DOK Instagram @mohmahfudmd

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi hakim yang menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim dinilai objektif dan menjalankan tugasnya dengan baik meski mendapat tekanan.

"Para hakim ini adalah hakim yang bagus, di antara banyak hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang penuh tekanan menjadi tidak bagus," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 15 Februari.

Menrut Mahfud, majelis hakim di kasus Bharada E lebih mempertimbangkan kewajaran. "Tidak terpengaruh oleh public opinion," tegasnya.

Karenanya, Mahfud mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain dinilai modern, perspektif yang digunakan sulit untuk dibantah.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pernyataannya bukan untuk mempengaruhi. Mahfud hanya memberikan apresiasi pada semua pihak di kasus ini.

"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah. Saya tidak ingin mempengaruhi karena pengadilan. Apakah Eliezer dan yang lain-lain mau banding atau apa tetapi saya melihat kesuksesan ini. Hebat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah alias Brigadir J. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis penjara 20 tahun.

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.