Burhanuddin Persilakan Polri Jerat Internal Kejaksaan Terkait Kebakaran Gedung
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, mempersilakan pihak kepolisian menjerat siapa saja di internal Kejaksaan Agung yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran gedung utama.

"Silakan (tindak) anggota kami kalau memang melakukan itu dan akan kami serahkan dan tindak tegas, itu komitmen kami,"  kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI secara fisik dan virtual di Kompleks Parlemen dilansir Antara, Jakarta, Kamis, 24 September.

Burhanuddin yang kemarin namanya disebut dalam sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengatakan, pihaknya terbuka dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung yang ditangani Bareskrim Polri.

"Untuk kasus kebakaran, kami selalu terbuka dan sejak awal kami sudah membuat posko bersama mengungkap ini. Dan saya bersyukur yang disampaikan Kabareskrim memang harus ditemukan (pelakunya)," kata dia.

Dia mengklaim, sejak awal peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan, institusinya bersama Bareskrim dan Labfor Polri membentuk posko bersama tetap berjalan hingga saat ini untuk saling koordinasi.

Jaksa Agung membantah Gedung Kejaksaan yang terbakar menjadi tempat penyimpanan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Kejaksaan.

Menurut dia, di Gedung Utama Kejaksaan yang terbakar tersebut itu merupakan tempat Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin), Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), ruang kerja Jaksa Agung, dan Wakil Jaksa Agung.

"Jadi semua di-back-up secara elektronik, untuk barang bukti dan berkas perkara ada di gedung pidana khusus, di Gedung Bulat, dan perkara pidana umum ada di gedung belakang Kejaksaan," katanya.

Burhanuddian menegaskan semua barang bukti sama sekali tidak tersentuh api sehingga dirinya menjamin berkas perkara siapapun aman.