Kejaksaan Agung Dapat Dana Rp350 Miliar untuk Bangun Ulang Gedung Utama yang Terbakar
Gedung utama Kejagung yang ludes terbakar (DOK. VOI/Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mendapatkan jatah anggaran Rp9,5 triliun pada 2021 ditambah ratusan miliar rupiah untuk membangun ulang gedung utama yang ludes terbakar pada Agustus 2020.

"Kejaksaan meperoleh pagu alokasi anggaran tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp9,5 triliun dengan tambahan anggaran sebesar Rp350 miliar yang digunakan untuk pembangunan gedung utama Kejaksaan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, Selasa, 26 Januari. 

Burhanuddin juga memaparkan realisasii anggaran mencapai Rp6,8 triliun dari total anggaran tahun 2020 sebesar Rp6,99 trilun. Artinya, anggaran yang sudah diserap oleh Kejaksaan Agung di tahun 2020 mencapai 98,34 persen.

Sementara, realisasi anggaran bukan pajak  sebesar Rp934,8 miliar atau mencapai 167,88 persen dari total target Rp556,8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jalan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar pada Agustus 2020.

Kebakaran ini berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lain dan disebut bermula dari adanya puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Kasus kebakaran gedung utama Kejakasaan Agung pun diusut lebih jauh dan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Selanjutnya, Polri menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.