JAKARTA - Petugas pengamanan dalam (pamdal) Rifky Ferdi Langi dihadirkan dalam sidang kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam persidangan, Rifky menyebut pengawasan renovasi dilakukan pihak internal.
Keterangan Rifky disampaikan saat hakim ketua Elfian mempertanyakan soal kedatangan enam orang terdakwa yakni, Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim di lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung.
"Jam 11.00 siang-siapa yang datang?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari.
Tapi Rifky menjawab tak mengingat dengan jelas siapa saja yang datang pada saat itu. Hakim kemudian membacakan isi berkas pemeriksaan yang menyebut terdakwa Imam Sudrajat selaku pemasang wallpaper datang.
"Jam 11.00 ada masuk tukang wallpaper, betul nggak?," tanya hakim.
"Imam, Yang Mulia," jawab Rifky.
Selanjutnya, hakim menyinggung soal pengawas dalam proses renovasi ruangan yang disebut sebagai titik awal munculnya api.
Rifky juga mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pengawasan saat renovasi. Menurutnya ada bagian rumah tangga Kejagung yang mengawasi.
"Dari Kejagung, bagian rumah tangga," ujar Rifky.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020. Mereka didakwa dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kelalaian terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek disebut tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang. Sedangkan, lima orang tukang yakni Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim melakukan kelalian merokok sambil bekerja.
Puntung rokok yang menjadi munculnya api itu sebelumnya oleh lima terdakwa ke tempat sampah sisa pembuangan kain HPL. Kemudian, sampai itu dimasukan ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag yang hingga akhirnya muncul api.