Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap 11 debt collector yang terlibat perkara pengepungan terhadap Serda Nurhadi yang viral di media sosial.

Informasi penangkapan ini dibenarkan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Para debt collector itu bernisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.

"Iya betul, mereka diamankan oleh tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya," kata Herwin dalam keterangannya, Minggu, 9 Mei.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Herwin, para debt collcetor itu masih diperiksa intensif. Pemeriksan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dari mereka.

"Masih diperiksa oleh Reskrim Polres Jakarta Utara," kata dia.

Tapi Herwin belum menjelaskan rinci soal proses penangkapan para debt collector tersebut. Dia hanya menegaskan, mereka ditangkap pada Minggu, 9 Mei, sekitar pukul 15.00 WIB 

"Ini bentuk dari wujud sinergitas yang terjalin baik selama ini antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah DKI Jakarta," tandas Herwin

Sementara, dari pihak kepolisian belum ada keterangan resmi perihal penangkapan tersebut. Meski, VOI sudah mengkonfirmasi perihal tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Serda Nurhadi kemudian beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena kondisi tersebut.