Debt Collector yang Kepung TNI AD Minta Maaf, Pangdam Jaya: Proses Hukum Tetap Jalan
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tetap membawa kasus pengepungan Serda Nurhadi oleh belasan debt collector ke ranah hukum. Meski mereka sudah meminta maaf atas kesalahannya.

"Walaupun dia sudah minta maaf proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi," ucap Mayjen Dudung kepada wartawan, Senin 10 Mei.

Alasannya, Indonesia merupakan negera hukum. Sehingga, semua persoalan harus diselesaikan secara hukum.

Terlebih, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya, Serda Nurhadi tak ada kaitannya dengan upaya menghalang-halangi sesuatu. Tindakannya itu murni untuk membantu masyarakat yang ingin ke rumah sakit.

"Setelah kita cek rupanya tidak ada kaitannya sama sekali karena betul-betul serda Nurhadi hanya ingin membantu untuk tidak terjadi kemacetan. Yang kedua untuk membantu agar masyarakat sedang kesulitan," kata Dudung.

Adapun sebelumnya, polisi menangkap 11 debt collector yang terlibat perkara pengepungan terhadap Serda Nurhadi yang viral di media sosial.

Informasi penangkapan ini dibenarkan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Para debt collector itu bernisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.

"Iya betul, mereka diamankan oleh tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya," kata Herwin dalam keterangannya, Minggu, 9 Mei.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Serda Nurhadi kemudian beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena kondisi tersebut.