Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut pemberkasan perkara dugaan gratifikasi/suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Bila pemberkasan rampung, perkara kedua tersangka bisa segera disidangkan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam proses pemberkasan tim penyidik juga berdiskusi dengan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Agar ini cepat disidangkan agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi. Kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini," ujar Febrie kepada wartawan, Selasa, 1 September.

Selain itu, proses pemberkasan dikebut karena kasus ini menurut dia mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ditargetkan berkas perkara rampung segera.

"Itu sudah garis Jaksa Agung dan Jampidsus siapa yang terlibat akan kita usut hingga tuntas sampai ke persidangan," pungkas Febrie.

Adapun Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi pengurusan fatwa MA tidak mengeksekusi Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali.Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi suap. Djoko diduga memberikan uang suap senilai Rp7 miliar kepada Pinangki.

Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sangkaan kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.