JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, pemeriksaan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebab, dalam waktu dekat berkas perkara keduanya bakal masuk tahap dua.
"Yang tadi jelas terkait perkara Pinangki ini persiapan administrasi untuk kepentingan tahap dua," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Senin, 14 September.
Pada pemeriksaan itu, kata Febrie juga membahas perihal dakwan dan persipan-persiapan lainnya. Sehingga, pemeriksan itu sebatas percepatan pelengkapan berkas.
"Sehingga kepentingan administrasi itu mereka dipanggil. Saya rasa ini percepatan saja untuk berkas Pinangki lah," kata dia.
Namun soal kemungkinan dalam pemeriksaan keterangan kedua tersangka itu dikonflontir, Febrie menampiknya. Sebab, penyidik memeriksa keduanya secara terpisah.
"Engga engga, engga dikonflontir masing-masing tadi ada pemeriksan sendiri," ungkapnya.
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa pada Senin, 14 September. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya. Namun, khusus Pinangki juga diperiksa sebagak tersangka.
Kejagung dalam kasus pengurusan fatwa MA menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.
Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Sedangkan, Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara pemberi suap.