Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali. Termasuk dugaan keterlibatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Irfan Jaya.

Bahkan penyidik sudah mengantongi bukti petunjuk dugaan keterlibatan Andi dalam kasus ini. Bukti itu didapatkan penyidik setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

"Yang jelas ada penggeledahan, pengumpulan alat bukti lain, ini kan pengembangan untuk memperdalam alat bukti, untuk melihat peran orang lainnya," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.

Namun, Kejaksaan belum bisa menyimpulkan apakah dugaan keterlibatan Andi Irfan bisa dijerat pidana. Hal ini akan disimpulkan melalui gelar perkara. Menurut dia, hal itu akan terlihat jelas ketika Pinangki Sirna Malasari disidangkan.

"Pasti akan secara jelas dan terbukti bagaimana faktanya, berundingnya apa, siapa saja yang menerima, pasti akan terbuka. Apalagi kalau sudah masuk persidangan," tandasnya.

Adapun Andi Irfan Jaya telah diperiksa dua kali oleh penyidik. Kuat dugaan penyidik Kejaksaan mendalami mengenai duet pengurusan fatwa agar Djoko Tjadra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali oleh Mahkamah Agung (MA).

Andi belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini. Termasuk bidang hukum Partai NasDem belum merespon atas hal ini.

Djoko Tjandra melalui pengacaranya Susilo Ariwibowo mengatakan kliennya memberikan uang senilai 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya. Uang ini untuk mengurus fatwa bebas. Djoko menepis memberikan uang langsung kepada Pinangki.

Dalam kasus ini Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.