ICW Endus Ada yang Tak Beres dalam Penyidikan Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan jaksa penyidik yang mengusut perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan. Ada tiga orang yang dilaporkan dengan inisial SA, WT, dan IP.

"Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Oktober.

Ada empat hal yang mendasari ICW melakukan pelaporan terhadap tiga jaksa penyidik tersebut. Pertama, penyidik diduga tidak menggali kebenaran materil berdasarkan keterangan Pinangki yang mengaku pada 12 November 2019 sempat melakukan pertemuan dengan terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra. 

Menurut Kurnia, hal ini mengindikasikan penyidik tak menjalankan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang mengharuskan mereka mengumpulkan bukti untuk mengetahui secara terang tindak pidana yang terjadi guna mencari tersangka. 

Sebab, terkesan penyidik tak mendalami keterangan Pinangki yang menyebut Joko percaya begitu saja dengan dirinya yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung untuk mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

"Setidaknya ada beberapa kejanggalan yang terlihat dalam penyidikan atas nama Pinangki Sirna Malasari yaitu secara kasat mata tidak mungkin buronan kelas kakap seperti Joko Tjandra yang telah melarikan diri sebelas tahun, bisa langsung percaya dengan jaksa yang tak memiliki jabatan penting untuk mengurus fatwa," ungkapnya.

 

Selain itu, fatwa tersebut ternyata tak bisa diajukan oleh individu masyarakat melainkan untuk lembaga negara. "Jika dalam konteks kasus Pinangki, fatwa yang diinginkan melalui Kejaksaan Agung, maka pertanyaan lanjutannya apa tugas dan kewenangan Pinangki sehingga bisa mengurus sebuah fatwa dari lembaga negara dalam hal ini Kejagung? Lalu, apa yang membuat Joko Tjandra percaya?" tanyanya.

Kedua, alasan ICW melaporkan penyidik Pinangki ke Komisi Kejaksaan adalah mereka diduga tak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Dugaan ini menguat karena dari banyak pemberitaan disebutkan hasil pemeriksaan mengatakan Pinangki sempat melaporkan pada pimpinannya setelah melakukan pertemuan dengan Joko Tjandra. Namun, Kurnia sangsi jika penyidik telah menelusuri siapa maksud pimpinan yang disebutkan oleh Pinangki.

Alasan berikutnya, pelaporan ini dilakukan karena penyidik diduga tak mendalami peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara. Padahal, selama ini banyak istilah dan inisial yang muncul seperti 'bapakmu', 'BR', dan 'HA'.

"Dalam konteks ini, ICW meragukan penyidik telah mendalami terkait dengan istilah dan inisal tersebut. Bahkan, jika telah didalami dan ditemukan siapa pihak itu, maka orang-orang tersebut harus dipanggil ke hadapan penyidik untuk dimintai klarifikasinya," tegasnya.

Berikutnya, pelaporan ini juga didasari adanya dugaan penyidik tak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Padahal, proses koordinasi ini penting apalagi lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap perkara yang menjerat mantan jaksa tersebut pada 4 September lalu.

Sehingga dengan sejumlah dugaan yang sudah dijelaskannya, maka ICW menduga para penyidik telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/2012 tentang kode perilaku Jaksa Agung yang berbunyi: "Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil."

Dengan adanya pelaporan tersebut, ICW kemudian meminta Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporannya. "Jika nantinya laporan ini terbukti benar – dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para Penyidik – maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para Penyidik," pungkasnya.