Surati KPK, ICW Minta Hasil Supervisi Kasus Pinangki
DOK ANTARA/Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hasil supervisi terhadap kasus korupsi yang menjerat Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.

Surat ini dikirim karena KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi terhadap perkara yang melibatkan Joko Tjandra tapi hasilnya tak kunjung diketahui.

"Pada hari ini Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat permintaan informasi kepada KPK perihal hasil supervisi terhadap perkara korupsi Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa, 29 Juni.

Berdasarkan pengamatan ICW, dia mengatakan ada sejumlah persoalan dalam salah satu perkara yang berkelindan dengan Joko S Tjandra, yakni praktik suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apalagi, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan masih menyisakan fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas.

"Misalnya saja, komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut kata 'Bapakmu dan Bapakku'. Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," ungkap Kurnia.

Selain itu, proses penyidikan dan persidangan menurutnya juga tak mengungkap pihak penjamin Pinangki saat menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Joko Tjandra. Padahal, hal ini sebenarnya menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Apalagi, ICW menilai ada kejanggalan jika jaksa dengan posisi seperti Pinangki dapat dengan mudah bertemu dengan buronan korupsi seperti Joko Tjandra. 

Terlebih lagi, sambung Kurnia, rencana yang disusun antara Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking itu sangat sistematis seperti yang telah terungkap dalam action plan penyelematan buronan.

"Berangkat atas kejanggalan supervisi KPK, maka ICW patut menduga lembaga antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara Pinangki, dijatuhi hukuman pidana badan 10 tahun kurungan.

Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.