Kirim Surat ke Jokowi, ICW Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberhentikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (DOK. Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan surat ini dikirimkan kepada Presiden Jokowi hari ini.

"Pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.

Permintaan ini, sambungnya, disampaikan karena performa Kejaksaan Agung belakangan justru kerap menimbulkan persoalan terutama menyangkut penanganan perkara yang menyangkut Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari atau yang biasa disebut Jaksa Pinangki.

Kurnia kemudian memamparkan, setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam menangangi kasus ini. Pertama, kata dia, Kejagung telah mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan yang secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali untuk Jaksa Pinangki.

"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari," ungkap pegiat antikorupsi ini.

Dia menjelaskan, setidaknya ada dua kejadian yang mengindikasikan keinginan Kejagung untuk melindungi anggotanya itu yaitu saat diterbitkannya dan dicabutnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat serta wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan pada Pinangki.

Catatan terakhir, kata Kurnia, Kejaksaan Agung diduga tak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara. "Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan Joko Tjandra," ungkapnya merujuk temuan Ombudsman RI yang lalu.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu Ombudsman menyebut telah terjadi maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang mengenai status daftar pencarian orang Joko Tjandra.

Pelanggaran bukan hanya ditemukan pada dua institusi penegakan hukum itu saja, namun Ombudsman juga menilai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga bermasalah.

Sehingga berkaca dari alasan-alasan tersebut, ICW kemudian menilai Jaksa Agung ST Burhanudin telah gagal untuk melakukan tugasnya.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya justru tidak mampu menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," pungkasnya.