Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang dalam kasus dugaan gratifikasi berupa pemberian hadiah atau janji dengan tersangka Djoko Tjandara dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, saksi yang diperiksa di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Sugiarto yang merupakan sopir dari jaksa Pinangki.

Kemudian, saksi dari pihak luar adalah tiga pegawai PT Garuda Indonesia dan marketing Tri Tunggal Money Changer, Meiliani Tri.

"Pemeriksaan terhadap orang-orang tadi dikaitkan pasal sangkaan terhadap para tersangka," kata Hari kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.

Namun, Hari tak menjelaskan secara rinci soal materi peneriksaan tersebut. Hanya saja, diduga kuat penyidik menggali informasi perihal dugaan suap terhadap jaksa Pinangki.

"Kami sampaikan oknum Jaksa PSM disangka korupsi dalam Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor dan tidak menutup kemungkinan tentu akan dikejar follow the money, ke mana larinya uang itu," ungkap Hari.

Sementara, untuk Djoko Tjandra disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Ketiga Pasal 13 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Adapun Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dia diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.

Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.