Bagikan:

JAKARTA - Polri membantah keterangan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut pertememuannya dengan Tommy Sumardi direstui Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Sebab, keterangan itu tidak ada ketika proses pemeriksaan.

Adapun pernyataan itu disampaikan Napoleon ketika memberikan kesaksian sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Joko S. Tjandra, pada Selasa, 24 November.

"Fakta-fakta hukumnya tidak ada (dalam Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 25 November.

Awi bilang, jika memang pernyataan dari Irjen Napoleon diklaim merupakan kebenaran, seharusnya ada bukti atau saksi yang memperkuatnya. Tapi perihal ini tak ada sama sekali sehingga hal itu hanya sebagai pernyataan tanpa dasar.

"Kalau ada fakta-fakta hukum itu kan mesti ada saksinya, ada ini, kayak gitu-gitu. Sama (seperti) kita membuat kosntruksi hukum," ujar dia.

Untuk itu, Awi meminta semua pihak agar mengikuti persidangan secara utuh atau hingga rampung. Sehingga, semua fakta akan terungkap dengan bukti-bukti yang kuat dan sah.

"Makanya saya bilang dengarkan sampai selesai itu sidang. Jangan terlalu banyak komentar dulu, lihat fakta-faktanya," kata dia.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte sempat menyebut Tommy Sumardi sempat mendatangi kantornya pada April 2020. Saat itu Tommy bercerita jika memiliki kedekatannya dengan Kabareskrim.

"Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon