Jaksa di Sidang Kasus Joko Tjandra Bisa Saja Panggil Kabareskrim, Ini Respons Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menanggapi pernyataan soal jaksa penuntut umum berpeluang memanggil Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam sidang kasus Joko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait pemanggilan itu. 

"Terkait dengan kegiatan pemanggilan semua kan ada hakim, tentunya tadi kita hormati apa pun yang terjadi nanti," ujar Awi kepada wartawan, Jumat, 27 November.

Awi lantas menegaskan keterangan Irjen Napoleon yang menyebut pertemuan dengan Tommy Sumardi sudah direstui Kabareskrim tak penah muncul ketika proses pemeriksaan.

"Sekali lagi perlu kami jelaskan ini adalah kesaksian terdakwa NB di pengadilan, tetapi tidak pernah ada di BAP, BAP tersangka sendiri maupun tersangka lainnya. Memang fakta- fakta hukumnya selama ini polisi tidak temukan," kata Awi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono tidak menutup kemungkinan JPU bakal memanggil Kabareskrim. Karena itu, perkara tersebut semakin terang-berderang saat proses persidangan.

"Nah makanya, kalau memang perlu dipanggil ya akan dipanggil. Tetapi kalau tidak perlu dipanggil ya untuk apa kan. Jadi tergantung kepentingannya bagaimana nanti untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Irjen Napoleon Bonaparte sempat menyebut Tommy Sumardi sempat mendatangi kantornya pada April 2020. Saat itu Tommy bercerita jika memiliki kedekatannya dengan Kabareskrim.

"Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon.