Saksi Akui Diperintahkan Brigjen Prasetijo Bakar Surat Jalan Palsu Usai Dipanggil Kabareskrim
Sidang Prasetijo Utomo (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Jhony Andrijanto dalam sidang kasus dugaan surat jalan palsu dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Adapun Jhony adalah anak buah Prasetijo.

Dalam kesaksiannya, Jhony mengaku pernah diperintahkan Prasetijo untuk membakar sebuah dokumen. Perintah itu, kata dia, disampaikan setelah Prasetijo dipanggil Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini disampaikan Jhony saat ditanya jaksa mengenai alasan pembakaran berkas itu. Kepada jaksa, Jhony mengaku tidak mengetahui tujuan pembakaran berkas itu. Dia hanya melaksanakan perintah dari atasan.

"Saya tidak tanya (tujuan pembakaran dokumen). Tapi pada saat itu beliau menyampaikan bahwa 'saya (Berigjen Prasetijo) habis dipanggil Kabareskrim'," ujar Jhony di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 10 November.

Adapun Brigjen Prasetijo dipanggil oleh Kabareskrim saat itu disebut berkaitan dengan surat jalan Joko Tjandra. Awalnya Jhony tak mengerti perihal surat jalan yang dimaksud. Tapi setelah beberapa saat baru teringat dengan surat yang sudah dibakarnya.

"(Dipanggil) Kalo ada surat jalan yang viral," kata dia.

Adapun sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo disebut memerintahkan anak buahnya membakar surat palsu terpidana kasus cessie Bank Bali 2009 Joko Soegiarto Tjandra.

"Sekitar Juli 2020, muncul pemberitaan di media terkait keberadaan Joko Tjandra yang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan surat jalan palsu. Atas pemberitaan itu, terdakwa Prasetijo Utomo merasa khawatir dan pada 8 Juli 2020 memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Joko Tjandra," kata jaksa saat membacakan dakwaan Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober.

Joko Tjandra selaku terpidana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, namun dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

"Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Terdakwa mengatakan 'Jhon..surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab 'ada sama saya jenderal..' lalu terdakwa mengatakan 'bakar semua!" ungkap jaksa.

Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Joko Soegiarto beserta paparan laporan OJK yang disimpannya kemudian dibakar.

Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo.

"Setelah melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, terdakwa mengatakan 'HP jangan digunakan lagi' sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun simcardnya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil," ungkap jaksa.