Bagikan:

JAKARTA - Saksi persidangan perkara surat jalan palsu, Jhony Andrijanto menyebut pernah mendapat ancaman dari terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Ancaman tersebut berkaitan dengan penggunaan surat jalan palsu. 

"Ancaman dengan keterangan," ujar Jhony dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 10 November.

Jhony mengatakan dirinya sudah dua kali ancaman yang dilayangkan Brigjen Prasetijo. Ancaman itu agar Johny tutup mulut atau tidak membocorkan keberangkatan mereka ke Pontianak untuk bertemu Joko Tjandra.

Tapi dia tak menjelaskan secara gamblang yang bakal terjadi jika melanggar perintah tersebut. 

"Intinya bapak (Brigjen Prasetijo) pernah bilang, jangan bilang-bilang bicara ke Pontianak. 'Ini sekali lagi kamu lakukan ingat, terserah kamu'," kata dia.

Dengan adanya ancaman itu, Jhony menuruti semua perintah Brigjen Prasetijo. Terlebih dia baru dua minggu bertugas di Biro Koordinator Pengawas (Korwas) Polri. 

"Saya takut yang mulia. Saya masih baru di sana, saya masih dua minggu disana," kata dia.

Dalam sidang, Brigjen Prasetijo Utomo disebut memerintahkan anak buahnya membakar berkas surat palsu terpidana kasus cessie Bank Bali 2009 Joko Soegiarto Tjandra.

Surat-surat yang dibakar antara lain, surat jalan, keterangan bebas COVID-19, dan keterangan kesehatan. Pembakaran berkas dilakukan Jhony di rumah Suryana yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Usai membakarnya, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo.