JAKARTA - Saksi Jhony Andrijanto mengatakan, surat jalan yang dipakai Brigjen Prasetijo Utomo sebenarnya untuk melakukan monitoring kasus COVID-19 di Pontinak. Tapi faktanya surat jalan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Dalam surat jalan tugasnya untuk memonitoring COVID-19 di wilayah Pontianak," ujar Jhony saat bersaksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 10 November.
Jhony yang ikut mendampingi terdakwa ke Pontianak mengatakan, tidak ada satu pun kegiatan yang dilakukan sesuai isi surat tersebut. Justru Brigjen Prasetijo menjemput Joko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan perkara cassie Bank Bali.
"Faktanya kami datang (di Pontianak), kembali lagi (ke Jakarta). Hari Senin-nya datang, kembali lagi," kata Jhony mengungkapkan.
"Menjemput dan mengantar Joko Tjandra," sambungnya.
Kata Jhony, surat jalan itu digunakan ketika akan bertolak ke Pontianak melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada 6 Juni. Setibanya di Pontianak rombongan yang terdiri dari Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Jhony langsung bertemu Joko Tjandra. Kemudian mereka langsung kembali ke Jakarta.
"Kurang lebih pukul 8 sampai 9. Hanya begitu landing, keluar, kemudian ke Jakarta. Sekitar 15 menit lah," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Joko Tjandra.
Brigen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Sementara Joko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.