Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara terkait perkara surat jalan palsu. Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah memalsukan surat jalan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember.

Vonis tiga tahun penjara ini, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo Utomo menggunakan surat palsu sebanyak dua kali, tepatnya pada 6 dan 8 Juni 2020.

Kemudian, Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tidak menjalankan amanah negara dan justru memanfaatkannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Brigjen Prasetijo hampir 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri. Kemudian, dia juga sudah menjalani masa hukuman selama proses persidangan.

"Meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri, menimbang karena terdakwa sudah menjalani hukum maka sesuai dengan ketentuan pasal 12 KUHP membayar biaya perkara," paparnya.

Menurut hakim, Brigjen Prasetijoa memerintahkan seseorang untuk membuat surat jalan palsu. 

Selain itu, Brigjen Prasetijo juga memerintahkan Johny Andrijanto yang merupakan bawahannya untuk membakar surat yang diduga palsu. Hal ini dilakukam untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua," papar hakim Sirat.

"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," sambung dia.