Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun penjara dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, dilansie Antara, Senin, 25 April.

Putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) MA yang terdiri atas Eddy Army selaku ketua majelis dan Dwiarso Budi Santiarto serta Jupriyadi masing-masing sebagai anggota, pada 12 April 2022.

"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," ujar Andi Samsan.

Artinya putusan PK tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Prasetijo Utomo divonis 2,5 tahun penjara dan terbukti dakwaan ke satu primair, kedua, dan ketiga.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Desember 2020 menyatakan Prasetijo terbukti dakwaan ke satu primair, kedua dan ketiga, sehingga divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Maret 2021 menyatakan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.

Dalam putusan PK, Prasetijo terbukti melakukan dakwaan ke satu primair Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan, secara bersama-sama.

Namun, Prasetijo tidak terbukti melakukan dakwaan kedua dari Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur soal membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut

Dalam dakwaan disebutkan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan.

Namun, ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Prasetijo lalu mengatakan kepada anak buahnya Jhony Andijanto ikut menjemput Djoko Tjandra.

Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Tjandra yang disimpannya, kemudian membakar surat-surat tersebut.

Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo.

Setelah melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, Prasetijo mengatakan 'HP jangan digunakan lagi', sehingga sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun sim cardnya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil.

Selain perkara surat palsu, Prasetijo Utomo juga masih menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap senilai 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Terkait perkara tersebut, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis. Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta (untuk perkara pemberian suap), 2,5 tahun penjara untuk kasus surat palsu, dan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.

Selanjutnya ada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang; mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena menerima suap dari Djoko Tjandra; pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara karena membantu Djoko Tjandra, pihak swasta Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara karena membantu jaksa Pinangki serta advokat Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena membantu Djoko Tjandra.