Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bakal menggelar sidang putusan atau vonis perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada pekan depan.



Hakim ketua Muhammad Damis menyebut dipilihanya waktu persidangan putusan itu karena majelis hakim mesti bermusyawarah terlebih dahulu.



"Majelis hakim akan bermusyawarah mengambil putusan hari Rabu tanggal 10 Maret 2021," ucap Damis dalam persidangan.



Adapun, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permintaannya sebagai justice collaborator .



Alasannya, Brigjen Prasetijo telah mengembalikan uang yang sebelumnya diberikan oleh Tommy Sumardi. Selain itu, terdakwa kooperatif selama persidangan.



"Bahwa Brigjen Prasetijo telah mengajukan permohonan Justice Collaborator karena telah mengembalikan uang USD 200 ribu. Oleh karenanya, kami meminta permohonan Justice Collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak

. 

Sebagai informasi, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.



Jaksa menilai, Prasetijo Utomo terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap dalam penghapusan red notice untuk Joko Tjandra. Jaksa meminta hakim memutus Prasetijo bersalah.



Brigjen Prasetijo Utomo disebut menerima 100.000 dollar AS. Uang ini merupakan suap dalam rangka penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.