JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan bebas. Alasannya selama perkara ini bergulir, Tjoko Tjandra sudah kooperatif dengan membuka semua yang diketahui.
Pernyataan Joko Tjandra ini disampaikan saat penasihat hukumnya menanyakan harapan atas proses perkara yang disidangkan. Joko Tjandra langsung meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menuntut bebas.
"Saya mohon tuntut bebas, karena tentunya waktu tim pemeriksa oleh Pak Rudi Margono, saya buka semua, saya ceritakan semua. Apa saja yang mau kalian ketahui saya jelaskan," ujar Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 25 Februari.
Bahkan, Joko Tjandra menyebut dirinya hanya korban dari lingkaran perkara ini. Apalagi, dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa, Tjoko Tjandra mengaku sudah mundur dan tak mau terlibat.
"Dari pertama saya katakan, saya ini adalah victim daripada itu (perkara), mohon dipertimbangkan," kata dia.
BACA JUGA:
Joko Tjandra juga bercerita sempat meminta anak-anaknya merahasikaan kondisinya dari cucu-cucunya. Sebab, dia tak mau melihat atau mendegar kesedihan dari mereka.
"Tolong dirahasikan kepada cucu saya, jangan mereka tahu, itu pesan saya kepada anak-anak saya," kata dia.
Joko Tjandra dalam perkara ini didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang suap iu diperuntukan agara Joko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cassie Bank Bali dan bisa pulang ke Indonesia.