Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karkorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo bakal menjalani sidang etik setelah dinyatakan bersalah dalam perkara surat jalan palsu. Sidang etik ini akan menentukan masa depan Prsetijo sebagai anggota Polri.

"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," ucap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu, 23 Desember.

Selain itu, kata Ferdy, Polri dalam hal ini tetap merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003. Dalam aturan itu tertulis jika anggota Polri bisa diberhentikan secara tidak hormat setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehingga, untuk sidang etik terhadap Brigjen Prasetijo masih menunggu rampungnya sidang pidana terkait perkara surat jalan palsu.

"Propam Polri menunggu putusan inkrah," kata dia.

Diberitakan sebelummya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara terkait perkara surat jalan palsu. Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah memalsukan surat jalan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember.

Vonis tiga tahun penjara ini, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo Utomo menggunakan surat palsu sebanyak dua kali, tepatnya pada 6 dan 8 Juni 2020.

Kemudian, Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tidak menjalankan amanah negara dan justru memanfaatkannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Brigjen Prasetijo hampir 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri. Kemudian, dia juga sudah menjalani masa hukuman selama proses persidangan.

"Meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri, menimbang karena terdakwa sudah menjalani hukum maka sesuai dengan ketentuan pasal 12 KUHP membayar biaya perkara," paparnya.