JAKARTA - Saksi perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice, Brigadir Junjungan Fortes menyebut sempat dijanjikan sesuatu oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Janji itu merupakan bentuk imbalan usai merampungkan pembuatan surat atas nama Anna Boentaran yang merupakan istri Joko Tjandra.
"Ketika dipanggil yang kedua kali, dia (Prasetijo) menyampaikan jika surat yang saya buat sudah diteruskan. (Menirukan Prasetijo) 'Nanti kamu dapat lah'," ujar Fortes dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 26 November.
Meski tak mengerti sesuatu yang dijanjikan Prasetijo, Fortes menduga konteks penyataan itu yakini soal uang. Sebab, Prasetijo sempat menyinggung Irjen Napoleon Bonaparte yang disebut mendapat banyak.
"Kadiv-mu dapat banyak," ungkap Fortes.
Tapi Fortes menegaskan jika sampai saat ini belum pernah menerima sesuatu yang dijanjikan itu. Bahkan, dia juga tak pernah menanyakannya.
"Sampai saat ini belum dikasih," kata Fortes.
Sebelumnya, Fortes menyebut mendapat perintah dari Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuat surat atas nama Anna Boentaran, istri Joko Tjandra yang ditujukan ke Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter).
"Beliau (Brigjen Prasetijo) memerintahkan saya membuat surat dari sipil ke Kadiv Hubinter," ujar Fortes dalam persidangan.
BACA JUGA:
Brigjen Prasetijo, kata Fortes, memerintahkannya melalui sambungan telepon, pada 9 April 2020. Isi surat itu menyatakan jika Joko Tjandra tidak bersalah.
Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.