JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Brigadir Junjungan Fortes yang bertugas di Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai saksi perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice untuk terdakwa Joko Tjandra.
Dalam persidangan, Brigadir Junjungan Fortes menyebut mendapat perintah dari Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuat surat atas nama Anna Boentaran, istri Joko Tjandra yang ditujukan ke Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter).
"Beliau (Brigjen Prasetijo) memerintahkan saya membuat surat dari sipil ke Kadiv Hubinter," ujar Fortes dalam pesidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26 November.
Brigjen Prasetijo, kata Fortes, memerintahkannya melalui sambungan telepon, pada 9 April 2020. Isi surat itu menyatakan jika Joko Tjandra tidak bersalah.
Sehingga, Fortes langsung membuat surat itu di hari yang sama. Setelah rampung surat itupun langsung dikirimkan ke Brigjen Prasetijo.
"Saya kerjakan di hari yang sama kemudian saya kirim di hari berikutnya ke beliau (Brigjen Prasetijo) melalui Whatsapp," kata dia.
"Saya ingat suratnya dua lembar, dan itu terdiri dari 3 paragraf. Pertama, saya ketik ucapan terimakasih dari Anna ke Kadiv Hubinter, paragraf dua, amar putusan, paragraf tiga disebutkan Djoko Tjandra adalah orang tidak bersalah," sambungnya.
BACA JUGA:
Setelah beberapa saat kemudian, Brigjen Prasetijo kembali menghibunginya untuk meminta merubah beberapa hal dari isi surat tersebut. Salah satunya untuk mencantumkan nama Irjen Napoleon Bonaparte.
"Ada yang harus diedit, beliau hubungi saya lewat telepon. Saya tambahkan nama Irjen Napoleon Bonaparte," kata dia.
Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.