JAKARTA - Joko Tjandra yang menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap red notice mengatakan surat yang mengatasnamakan istrinya, Anna Boentaran merupakan idenya. Surat ini diajukan ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
"(Ide) Saya dan istri saya. (Pembuatan surat) untuk pencabutan red notice," ujar Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Desember.
Joko Tjandra mengatakan surat yang dikirimkan pada 16 April itu dibuat Anita Kolopaking. Anita saat itu merupakan kuasa hukumnya.
Surat itu langsung ditujukan kepada Kadiv Hubinter yang kala itu dijabat oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
"Inti surat menghilight putusan-putusan yanga ada, ada 9 putusan," kata dia.
"Saat itu pengacara saya Anita Dewi Kolopaking, dia sebagai pengacara mestinya dia yang buat," sambung Joko Tjandra.
BACA JUGA:
Kesaksian dari Joko Tjandra ini berbeda dengan keterangan saksi Brigadir Junjungan Fortes pada sidang sebelumnya. Brigadir Fortes menyebut surat itu dibuat atas perintah dari Brigjen Prasetijo Utomo.
"Beliau (Brigjen Prasetijo) memerintahkan saya membuat surat dari sipil ke Kadiv Hubinter," ujar Fortes dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26 November.
Brigjen Prasetijo, kata Fortes, memerintahkannya melalui sambungan telepon, pada 9 April 2020. Isi surat itu menyatakan jika Joko Tjandra tidak bersalah.
Fortes langsung membuat surat itu di hari yang sama. Setelah rampung surat itupun langsung dikirimkan ke Brigjen Prasetijo.
"Saya kerjakan di hari yang sama kemudian saya kirim di hari berikutnya ke beliau (Brigjen Prasetijo) melalui WhatsApp," kata dia.
"Saya ingat suratnya dua lembar, dan itu terdiri dari 3 paragraf. Pertama, saya ketik ucapan terima kasih dari Anna ke Kadiv Hubinter, paragraf dua, amar putusan, paragraf tiga disebutkan Djoko Tjandra adalah orang tidak bersalah," sambungnya.