JAKARTA - Joko Tjandra menyebut Tommy Sumardi tak pernah sekalipun memberikan informasi soal perkembangan pencabutan red notice.
Hal ini diungkapkan Joko Tjandra ketika menjadi saksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan red notice.
"Dalam proses pekerjaan, Tommy tidak pernah menyampaikan ke saya," ujar Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Desember.
Joko mengatakan, informasi soal pencabutan red notice justru didapat dari pihak National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada 11 Mei. Informasi itu berasal dari surat yang dilayangkan untuk membalas surat dari istrinya.
"Ada (surat) 11 Mei. (isi) secara specially saya tahu sudah dilifted sejak 2014," ungkap dia.
BACA JUGA:
Meski sudah mengetahui perihal pencabutan red notice itu, Joko mengatakan jika urusannya dengan Tommy Sumardi perihal penghapusan buronan di Imigrasi. Sebab bila masih tercatat sebagai buronan dia tidak bisa masuk ke Indonesia.
"Seperti yang saya sampaikan, DPO (di imigrasi), persis," kata dia.
Sebelumnya, Joko Tjandra mengungkap jika Tommy Sumardi memasang angka awal Rp25 miliar membersihkan nama dari status DPO.
Namun, keduanya sempat bernegosiasi perihal harga. Hingga akhirnya disepakati jika nominal untuk menghapus nama dari daftar DPO senilai Rp10 miliar.
"Terus akhirnya beliau turun dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar. Entah apa yang ktia bicara, kita sepakat Rp10 miliar," kata dia.