Tommy Sumardi Akui Beri Duit Suap 2 Jenderal Polri, Tak Akan Hadirkan Saksi Meringankan
ILUSTRASI/Pengadilan Tipikor (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Tommy Sumardi tak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Alasannya, Tommy mengakui semua perbuatannya terkait pemberi suap.

"Kita ngaku salah. Buat apa lagi? Saksi a de charge buat apa? Nggak ada yang kita buktikan, kita sudah sampaikan semua," ujar pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor kepada wartawan, Kamis, 3 Desember.

Dion mengatakan, keputusan tak mengajukan saksi meringankan dalam proses persidangan sebagai bentuk komitmen untuk upaya mengajukan justice collaborator. 

Karena Tommy Sumardi mengakui semua perbuatannya dan tak mengajukan saksi, diharapkan permohonan justice collaborator dapat dikabulkan majelis hakim. 

"Kita serahkan ke hakim mau putus kita apa, karena kita mengaku menyerahkan uang itu," ungkapnya.

"Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kita, tingkah kita di persidangan," sambung Dion.

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi merupakan pihak pemberi suap. Dalam dakwaan, pemberian suap diberikan secara bertahap kepada Napoleon dan Prasetijo. Pertama pada bulan April—Mei 2020, yaitu pada tanggal 27 April 2020 sebesar 100.000 dolar AS untuk Prasetijo, pada tanggal 28 April 2020 sebesar 200.000 dolar Singapura untuk Napoleon.

Keesokan harinya, pada tanggal 29 April 2020, sebesar 100.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 4 Mei 2020 sebesar 150.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 5 Mei 2020 sebesar 20.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 6 Mei 2020 sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo.

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura," kata jaksa dalam dakwaan.