Terima Divonis 9 Tahun, Matheus Joko Bekas Anak Buah Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso diekseksusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani masa hukuman selama 9 tahun di balik jeruji besi dikurangi penahanan sebelumnya.

Eksekusi ini dilakukan pada Rabu, 15 September kemarin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.

"Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Selain itu, bekas anak buah Juliari Batubara ini harus membayar denda sebesar Rp450 juta dan jika dia tak bisa melaksanakannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, terpidana dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek ini juga dijatuhi hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

"Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara," tegas Ali.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Matheus Joko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatannya dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan dilakukan saat keadaan wabah COVID-19.

Sementara hal yang meringkankan, Matheus belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Matheus juga menjadi justice collaborator karena permintaannya disetujui majelis hakim. Persetujuan ini diberikan karena dia bukanlah pelaku utama.