JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) kemungkinan bakal memberikan sanksi tambahan kepada tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yang sudah ditetapkan tersangka. Sehingga, mereka tak hanya mendapat sanksi pidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Apriyanti mengatakan pemberian saksi terhadap mereka masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Masih menunggu proses," ujar Rika kepada VOI, Minggu, 26 September.
Untuk saat ini, ketiga petugas Lapas berinisial RU, S, dan Y sudah diberhentikan sementara dari tugasnya. Pemberhentian ini berdasarkan Putusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
BACA JUGA:
"Mereka diberhentikan sementara sejak 24 September," kata Rika.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.
Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, puluhan narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membuka sel para korban.