Usut Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 22 Saksi dengan 3 Klaster
Jumpa pers kepolisian soal perkembangan penanganan kasus terbakarnya Lapas Tangerang/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polisi membagi tiga klaster dalam pemeriksaan terhadap 22 saksi. Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan adanya tindak pidana di balik tragedi kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

"Reserse Kriminal Umum (Krimum) di-backup Mabes sedang penyelidikan. 22 saksi sudah diperiksa, dibagi tiga klaster," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 9 September.

Untuk klaster pertama yaitu para petugas jaga saat insiden kebakaran terjadi. Klaster kedua yaitu para narapidana yang berada di blok C2 atau titik kebakaran. Terakhir, yaitu para pendamping narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

"Klaster pertama petugas yg bertugas saat itu, yang kedua klaster warga binaan yang selamat, ada 73 orang yang selamat dan ada beberapa yang diperiksa," kata Yusri.

"Klaster warga pendamping warga binaan yang mendampingi blok blok yang ada. Arahnya untuk mengetahui keterangan dr mereka semua," sambungnya.

Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana, kata Yusri, pihaknya mendalami dua hal. Pertama, soal kemungkinan terjadinya kelalaian dan kedua unsur kesengajaan.

"Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian di 359 KUHP," tandas Yusri.

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Dugaan sementara penyebab kebakaran Lapas Tangerang akibat korsleting listrik. Tapi polisi menemukan dugaan tindak pidana hingga akhirnya menyelidiki kasus ini lewat pemeriksaan saksi.