JAKARTA - Polisi kembali memeriksa tujuh saksi di kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para saksi merupakan petugas Lapas hingga petugas dapur.
"(Periksa) Perwira piket maupun anggota piket. Termasuk juga ada beberapa komandan atau anggota pintu utama di P2U yang ada. Kemudian ada juga dari petugas dapur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 17 September.
Dari tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, satu di antaranya tidak hadir. Berdasarkan informasi dari penyidik, saksi itu merupakan polisi khusus permasyarakatan (polsuspas).
"Satu yang kita lakukan panggilan hari ini tetapi ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit," kata Yusri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut dengan penambahan saksi itu, total sudah 34 orang yang diperiksa. Mereka terbagi dalam tiga klaster.
"Pertama dari petugas Lapas, yang kedua dari warga binaan yang masih ada. Kemudian yang ketiga dari saksi yang berdampingan. Ada tiga klaster lah kurang lebih untuk pemeriksaan saksi," kata dia.
BACA JUGA:
Kemudian, penyidik pun kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan Puslabfor. Hal ini dilakukan untuk melengkapi bukti yang telah ditemukan.
"Mendeteksi kekurangan-kekurangan hasil pemeriksaan dari Labfor. Kemudian bukti-bukti lain seperti SOP dan lainnya sebaginya," singkat Tubagus.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban.
Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan di balik ini.