Janji Manis Polisi, Umumkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Lapas Kelas I Tangerang (Foto: dokumentasi ERA.id)

Bagikan:

JAKARTA - Pengusutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang hampir memasuki babak akhir. Sebab, polisi berjanji akan mengumumkan sosok tersangka pada awal pekan depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara. Tentunya didukung dengan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli.

"Gelar perkara yang akan datang mungkin di awal pekan depan bisa Senin atau Selasa. Kita bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Tubagus kepada wartawan, Jumat, 17 September.

Dalam gelar perkara nanti, kata Tubagus, penyidik akan menyoroti dua unsur pidana. Pertama mengenai penyebab kebakaran dan kedua soal jatuhnya korban jiwa.

"Jadi ada dua peristiwa yang menjadi objek penyidikan dari penyidik. Yang pertama adalah Pasal 187, 188 mengarah kepada awal timbulnya api kenapa dipakai 187, 188 nanti akan ditentukan unsur kesengajaannya dan lain sebagainya," ungkap Tubagus.

"Terus kemudian (Pasal) 359 akibat materilnya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang. Itu arah penyidikannya," sambungnya

Puluhan Saksi Diperiksa

Dalam rangkaian proses pengusutan, lanjut Tubagus, puluhan saksi sidah diperiksa. Mulai dari petugas Lapas hingga para pejabat Lapas Kelas I Tangerang.

"Jadi untuk lapas sampai dengan hari ini ada 34 orang saksi yang sudah diperiksa," katanya.

Menambahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pada 17 September, penyidik setidaknya kembali memeriksa tujuh saksi. Mereka merupakan petugas Lapas hingga petugas dapur.

"(Periksa) Perwira piket maupun anggota piket. Termasuk juga ada beberapa komandan atau anggota pintu utama di P2U yang ada. Kemudian ada juga dari petugas dapur," ucap Yusri.

Dari tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, satu di antaranya tidak hadir. Berdasarkan informasi dari penyidik, saksi itu merupakan polisi khusus permasyarakatan (polsuspas).

"Satu yang kita lakukan panggilan hari ini tetapi ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit," kata Yusri.

Kemudian, penyidik pun kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan Puslabfor. Hal ini dilakukan untuk melengkapi bukti yang telah ditemukan.

44 Narapidana Tewas

Puluhan narapidana menjadi korban di balik kebakaran maut itu. Sebanyak 41 orang narapidana meninggal dunia.

"Adapun yang meninggal ada 41 orang," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Tak hanya korban meninggal, kebakaran ini pun menyebabkan puluhan narapidana mengalami luka-luka. Mulai dari luka bakar ringan hingga berat.

"Kemudian yang luka (berat) ada 8 orang, 72 orang luka ringan," kata Fadil.

Sehari berselang, jumlah korban tewas akibat kebakaran itu pun bertambah. Tiga narapidana dinyatakan tewas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti mengatakan ketiga narapidana sempat menjalani perawatan. Tetapi, kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.

"Informasi awal ada dua tapi ada tambahan satu, jadi ada tiga warga binaan yang meninggal dunia," ucap Rika Apriyanti.

Berdasarkan data, ketiga warga binaan itu merupakan narapidana kasus narkotika. Mereka sebelumnya termasuk korban yang sempat mengalami luka berat. Mereka meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif.

"Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika," kata Rika.

Dengan penambahan korban jiwa ini, total 44 narapidana yang meninggal akibat kebakaran maut tersebut.