Bagikan:

JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara terkait dugaan kelalaian dan kesengajaan di balik kebakaran maut Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana.

"Betul (menentukan ada unsur pidana), gelar perkara baru selesai," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan hasil dari kegiatan gelar perkara. Yusri mengatakan, setelah semuang lengkap akan disampaikan pada masyarakat.

Kemudian, gelar perkara itupun dilakukan berdasarkan petunjuk yang sudah dikumpulkan dan keterangan saksi. Sejauh ini, ada 22 saksi yang terbagi dalam tiga klaster yang sudah dimintai keterangan.

"(Saksi) masih 22 orang," kata Yusri.

Sebelumnya, Yusri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara setidaknya ada dua dugaan, yaitu unsur kelalaian dan kesengajaan.

"Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian di 359 KUHP," ucapnya.

Pada dugaan unsur kelalaian dapat diartikan adanya tindakan ketidaksengajaan yang menyebabkan munculnya api. Sehingga, menyebabkan kebakaran.

Sementara untuk kesengajaan, bisa disebut dengan adanya tindakan atau perbuatan yang diniatkan untuk menciptakan kebakaran.