JAKARTA - Polisi memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas I Tangerang dan rekaman CCTV untuk mengusut kasus kebakaran maut yang menewaskan 44 narapidana. Polisi sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini itu ada sekitar dua orang warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 15 September.
Tim penyidik pun sedang menganalisa rekaman CCTV. Tujuannya, untuk mencari bukti pendukung dalam pengungkapan dalang kebakaran maut tersebut.
"Kemudian penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi, termasuk menganalisa alat-alat bukti yang ada, baik itu CCTV dan lain sebagainya," kata Yusri.
Nantinya, setelah pemeriksaan dan analisa bukti rampung, maka, penyidik akan melakukan gelar perkara. Kemudian, dalam gelar perkara itu akan dilakukan penetapan tersangka.
"Nanti kalau sudah lengkap seluruhnya, nanti baru kita rencanakan lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini," tandas Yusri.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan sudah mengantongi potential suspect atau calon tersangka dalam proses penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.Potensial suspect ini terkait dengan dugaan kelalaian.
"Untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada," kata Rusdi.
BACA JUGA:
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban.
Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan di balik ini.