Menanti Hasil Pemeriksaan Petinggi Lapas Tangerang di Balik Kebakaran Maut
Kebakaran lapas Tangerang (Foto: Instagram @yasonna.laoly)

Bagikan:

JAKARTA - Dugaan kelalaian dan kesengajaan di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang terus diusut. Polisi mulai memeriksa sejumlah pihak, di antaranya petinggi Lapas.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, petinggi Lapas Tangerang yang akan diperiksa adalah Victor Teguh Prihartono. Dia menjabat sebagai Kepala Lapas (Kalapas).

"Pemeriksaan saksi pada Kalapas kelas 1 Tangerang," kata Ramadhan

Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan hari ini. Sebab, surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu.

"Jadi rencana setelah dilakukan surat panggilan tersebut pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021 di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Selain memeriksa Kalapas, dalam proses penyidikan, beberapa saksi lainnya juga akan dimintai keterangan. Mereka mulai dari petugas Lapas hingga anggota pemadam kebakaran.

"(Pemeriksaan) 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, pemeriksaan pada 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN," ungkap Ramadhan.

Tak hanya pemeriksaan, untuk mengusut tuntas permasalahan ini penyidik juga sudah menyita alat bukti. Beberapa di antaranya rekaman CCTV dan belasan ponsel.

"Telah dilakukan penyitaan, secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah HP, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana," ujar Ramadhan.

Pemeriksaan dan penyitaan alat bukti dilakukan untuk menentukan tersangka di balik insiden kebakaran maut tersebut. Sebab, kasus ini sudah tahap penyidikan.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pengiriman ini menjadi salah satu syarat administrasi untuk proses penyidikan dan penetapan tersangka.

"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim pada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP nya dikirim ke Kepala Kejati Banten," tandas Ramadhan.

Ada pun, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban.